INTRODUCING THE SEIKO 5 SPORTS CUSTOM WATCH » Discussions


Pemerintah Resmi Bebaskan PPN atas Emas Granula

  • July 19, 2021
    Pemerintah resmi membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas
    emas granula. Tujuannya, untuk mendorong pembangunan nasional dengan
    membatu ketersediaan emas granula sebab merupakan barang yang bersifat
    strategis.To get more news about Ekonomi Indonesia, you can visit wikifx.com official website.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70
    Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis
    yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Belied ini ditandatangani
    Presiden RI Joko Widodo pada 28 Juni 2021, dengan masa berlaku per
    tanggal 28 Juli 2021.

      Pemerintah berhadap dengan diundangkannya beleid tersebut dapat
    meningkatkan daya saing industri emas batangan dan emas perhiasan dalam
    negeri karena emas granula merupakan bahan baku utama.

      “Tanpa kemudahan PPN tidak dipungut atas emas granula, industri emas
    batangan dan emas perhiasan lebih memilih untuk melakukan impor atas
    emas batangan karena atas impor emas batangan tidak dikenakan PPN,”
    demikian bagian penejelasan PP 70/2021.

      Adapun Pasal 1 ayat 2 menjelaskan, emas granula merupakan emas
    berbentuk butiran dengan kentuan memiliki ukuran diameter paling tinggi 7
    milimeter. Kemudian memiliki kadar kemurnian 99,99% berdasarkan hasil
    uji menggunakan metode uji sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau
    terakreditasi London Bullion Market Association Good Delivery.

      Emas granula merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh pemegang
    kontrak karya, pemegang izin usaha pertambangan, pemegang izin usaha
    pertambangan khusus, atau pemegang izin pertambangan rakyat kepada
    pengusaha yang memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama
    berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.

      Namun demikian, apabila pengusaha kena pajak yang memproduksi emas
    granula memindahtangankan barang kena pajak itu, kepada pihak lain baik
    sebagian atau seluruhnya, wajib membayar PPN dan tidak dapat
    dikreditkan.

      Pembayaran PPN tersebut dilakukan paling lama satu bulan sejak emas
    granula tersebut dipindahtangankan. Jika melawati batas waktu itu, maka
    dikenakan sanksi administrasi.

      Hanya saja, kewajiban pembayaran PPN atas pengusaja kena pajak yang
    memindahtangankan emas granula bisa digugurkan, bila pemindahtanganan
    dilakukan dalam keadaan kahar.

      Sebagai informasi, beleid ini merupakan pembaruan atas aturan
    sebelumnya yakni PP Nomor 106 Tahun 2015. Sebab, aturan terdahulu
    mengatur hanya anode slime yang mendapatkan fasilitas PPN tersebut.

      Selain itu, dasar hukum diterbitkannnya PP 70/2021 yakni pasca
    diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
    Kerja yang juga memasukan klausul penyerahan barang kena pajak tertentu
    yang besifat strategis untuk tidak dipungun PPN.

      Setali tiga uang, dengan diterbitkannya PP 70/2021, barang kena pajak
    bersifat strategis yang dikecualikan dari PPN yakni anode slime dan emas
    granula.

      Tujuan dari beleid ini adalah untuk mendorong pembangunan nasional
    dengan membatu ketersediaan emas granula sebab merupakan barang yang
    bersifat strategis.

      “Pemberian kemudahan ini dalam rangka meningkatkan daya saing industri
    emas batangan dan emas perhiasan dalam negeri karena anode slime dan
    emas granula termasuk bahan baku utama pembuatan emas batangan dan emas
    perhiasan,” sebagaimana dikutip dari penjelasan PP 70/2021.

      Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut tanpa kemudahan pajak PPN atas
    emas granula, industri emas batangan dan emas perhiasan lebih memilih
    untuk melakukan impor emas batangan. Hal ini karena impor emas batangan
    tidak dikenakan pajak pertambahan nilai.

      Sementara itu, penghasil emas granula lebih memilih untuk melakukan
    ekspor agar pajak masukan dapat dikreditkan. Penghasil emas granula juga
    kesulitan untuk menjual emas granula di dalam negeri akibat masih
    dikenakan PPN.

      Dengan adanya kebijakan tersebut, tentu dapat memberikan ruang bagi
    emiten emas dalam beroperasi. Hal ini seiring dengan rendahnya biaya
    produksi.

      Untuk diketahui, sejumlah emiten masih melakukan pembelian bahan baku
    logam mulia dari pihak ketiga, salah satunya PT Aneka Tambang Tbk
    (ANTM). Sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan, ANTM membukukan
    biaya pembelian logam mulia senilai Rp 5,69 triliun. Jumlah ini porsinya
    76% dari total beban pokok penjualan ANTM.